Minggu, 22 Juni 2014

Hunting seRagam

Diposting oleh zaki di 18.00 0 komentar

Seragam oh seragam....pusing jg ya nyari seragam bwt kakak2 dan adik2, apalagi wrna yg dicari wrna pastel dari toko satu k toko sebelah susahnya mnta ampun ~>_<~.

And finnaLy dapet jg d pasar bogor di toko goLden textiLe, dihitunglah brpa orang yg pakai seragam itung-itung lmyan harganya hahahaha :D

Minggu, 05 Juni 2011

Keamanan Komputer

Diposting oleh zaki di 10.46 0 komentar
Keamanan komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.

Menurut Garfinkel dan Spafford, ahli dalam computer security, komputer dikatakan aman jika bisa diandalkan dan perangkat lunaknya bekerja sesuai dengan yang diharapkan. Keamanan komputer memiliki 5 tujuan, yaitu:

1. Availability/Ketersediaan
2. Confidentiality/Kerahasiaan
3. Data Integrity
4. Control
5. Audit

Keamanan komputer memberikan persyaratan terhadap komputer yang berbeda dari kebanyakan persyaratan sistem karena sering kali berbentuk pembatasan terhadap apa yang tidak boleh dilakukan komputer. Ini membuat keamanan komputer menjadi lebih menantang karena sudah cukup sulit untuk membuat program komputer melakukan segala apa yang sudah dirancang untuk dilakukan dengan benar. Persyaratan negatif juga sukar untuk dipenuhi dan membutuhkan pengujian mendalam untuk verifikasinya, yang tidak praktis bagi kebanyakan program komputer. Keamanan komputer memberikan strategi teknis untuk mengubah persyaratan negatif menjadi aturan positif yang dapat ditegakkan.

Pendekatan yang umum dilakukan untuk meningkatkan keamanan komputer antara lain adalah dengan membatasi akses fisik terhadap komputer, menerapkan mekanisme pada perangkat keras dan sistem operasi untuk keamanan komputer, serta membuat strategi pemrograman untuk menghasilkan program komputer yang dapat diandalkan.


Faktor-faktor penyebab resiko dalam Jaringan Komputer:
1. Kelemahan manusia (human error)
2. Kelemahan perangkat keras komputer
3. Kelemahan sistem operasi jaringan
4. Kelemahan sistem jaringan komunikasi


Cara pengamanan Jaringan Komputer
a. Autentikasi
merupakan proses pengenalan peralatan, sistem operasi, kegiatan, aplikasi dan identitas user yang terhubung dengan jaringan komputer. Autentikasi dimulai pada saat user login ke jaringan dengan cara memasukkan password.

Tahapan Autentikasi
1. Autentikasi untuk mengetahui lokasi dari peralatan pada suatu simpul jaringan (data link layer dan network layer)
2. Autentikasi untuk mengenal sistem operasi yang terhubung ke jaringan (transport layer)
3. Autentikasi untuk mengetahui fungsi/proses yang sedang terjadi di suatu simpul jaringan (session dan presentation layer)
4. Autentikasi untuk mengenali user dan aplikasi yang digunakan (application layer)


b. Enkripsi
merupakan teknik pengkodean data yang berguna untuk menjaga data/file baik di dalam komputer maupun pada jalur komunikasi dari pemakai yang tidak dikehendaki. Sebuah Enkripsi diperlukan untuk menjaga kerahasiaan data.



sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Keamanan_komputer , makalah keamanan Komputer

Plagiatisme

Diposting oleh zaki di 10.33 0 komentar
Dalam jenjang studi sebelumnya, seorang mahasiswa mungkin diijinkan atau bahkan didorong untuk menggunakan karya orang lain tanpa memberikan pengakuan terhadap karya orang itu. Namun, dalam kebudayaan akademik, ada tradisi untuk menghormati hak pemilikan terhadap gagasan; yaitu bahwa gagasan dianggap sebagai properti intelektual. Karena itu, memberikan pengakuan terhadap gagasan orang lain yang diambil sebagai rujukan oleh mahasiswa adalah sangat penting.
Setiap saat mahasiswa menggunakan kata-kata dari penulis lain, mahasiswa harus menghargai penulis itu dengan cara menyebutkan karya yang perkataannya sudah diambil (baik dengan teknik pengutipan formal maupun informal). Bahkan, setiap kali mahasiswa menggunakan hanya ide dari penulis lain, atau melakukan parafrase terhadap gagasan penulis lain, mahasiswa harus menghargai penulis tersebut. Jika tidak, maka mahasiswa dapat dikatakan telah melakukan kejahatan akademik yang serius, yaitu plagiarisme. Plagiarisme adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri.
Plagiariasme dan berbagai bentuk kecurangan akademik dilarang di banyak universitas karena alasan sederhana bahwa kebenaran dalam ilmu pengetahuan tidak boleh dirusak, dan bagi banyak ilmuwan kebenaran inilah yang membuat seluruh pekerjaan ilmuwan menjadi berharga.


Plagiarisme meliputi tindakan sebagai berikut:
1. menggunakan atau mengambil teks, data atau gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan terhadap sumber secara benar dan lengkap;
2. menyajikan struktur, atau tubuh utama gagasan yang diambil dari sumber pihak ketiga sebagai gagasan atau karya sendiri bahkan meskipun referensi pada penulis lain dicantumkan;
3. mengambil materi audio atau visual orang lain, atau materi test, sofware dan kode program tanpa menyebut sumber dan menampilkannya seolah-olah sebagai karyanya sendiri;
4. tidak menunjukkan secara jelas dalam teks, misalnya dengan tanda kutipan atau penggunaan lay-out tertentu, bahwa kutipan literal atau yang mendekati literal dimasukkan dalam sebuah karya, bahkan meskipun rujukan yang benar terhadap sumber sudah dimasukkan;
5. memparafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) isi dari teks orang lain tanpa rujukan yang memadai terhadap sumber;
6. menggunakan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya, atau menggunakan teks yang mirip dengan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya untuk tugas sebuah mata kuliah;
7. mengambil karya sesama mahasiswa dan menjadikannya sebagai karya sendiri
8. mengumpulkan paper yang dibuat dengan cara membeli atau membayar orang lain untuk membuatnya.


Definisi di atas tentu saja hanya mengatur kecurangan dan plagiarisme dalam situasi ujian atau test. Ini berarti bahwa definisi itu tidak berlaku untuk plagiarisme yang dilakukan ketika mahasiswa sedang membuat draft tulisan atau dokumen persiapan yang lain untuk tesis atau paper. Jika dosen mendeteksi adanya plagiarisme dalam tahap persiapan, maka sudah seharusnya dosen mengingatkan mahasiswa bahwa jika draft itu dikumpulkan sebagai teks yang definitif maka akan bisa terjadi masalah.
Plagiarisme yang terjadi dalam tahap persiapan, kemudian terdeteksi dan akhirnya mahasiswa melakukan perbaikan terhadap tulisannya, mengindikasikan bahwa mahasiswa tidak secara sengaja melakukan plagiarisme. Plagiarisme semacam ini dikategorikan sebagai ”plagiarisme tidak sengaja” (inadvertent plagiarism), yaitu plagiarisme yang terjadi karena ketidaktahuan (ignorancy) terutama adalah ketidaktahuan dalam cara menggunakan dokumentasi, mengutip dan melakukan parafrase. Tetapi ”plagiarisme tidak sengaja” (inadvertent plagiarism) adalah tetap sebuah tindakan plagiarisme dan pelakunya dapat dikenai sangsi yang sama seperti halnya plagiarisme yang sengaja (deliberate plagiarism). Plagiariasme sengaja adalah tindakan plagiarisme dengan niat jahat untuk mencuri atau secara sengaja menjiplak karya orang lain demi kepentingan diri sendiri dan umumnya juga untuk kepentingan jangka pendek, misalnya, agar cepat lulus. Tetapi, berbeda dengan plagiarisme dengan sengaja yang pelakunya biasanya diberi hukuman yang sepadan sesuai dengan peraturan dalam sebuah universitas, plagiarisme secara tidak sengaja dapat dicegah dengan menunjukkan bagaimana cara menghindari plagiarisme.


Cara Menghindari Plagiarisme
Lembaga pendidikan atau fakultas kemungkinan memberikan panduan untuk membantu mahasiswanya menghindari plagiarisme dalam bidang ilmu yang ditekuninya. Untuk tugas akademik tertentu, seperti skripsi, tesis atau disertasi, mahasiswa biasanya diharuskan membuat pernyataan secara formal bahwa karya tulis yang dikumpulkannya adalah murni hasil karyanya sendiri dan bukan hasil plagiarisme. Ini adalah salah satu instrumen yang bisa dipergunakan untuk mencegah terjadinya tindakan plagiat.
Namun, ada pengetahuan atau teknik-teknik tertentu yang dapat dikuasai mahasiswa agar terhindar dari tuduhan melakukan plagiarisme. Pengetahuan atau teknik ini antara lain berkaitan dengan tata cara mengutip dan melakukan parafrase. Pengetahuan dan teknik lain yang harus dikuasai mahasiswa seperti referensi di bahas dalam bagian lain buku ini.
Pesan paling penting dalam bagian ini adalah bahwa memberikan pengakuan kepada sumber yang dikutip dan kemampuan untuk mengutip secara akurat sumber tersebut adalah sangat penting.



sumber:filsafat.ugm.ac.id/aw/Plagiat.doc

Senin, 28 Maret 2011

Ciptaan Allah yang bernama Wanita

Diposting oleh zaki di 14.14 0 komentar




Terjadi percakapan antara Allah dan Malaikat-Nya mengenai makhluk ciptaan Allah swt yaitu wanita. Allah swt memerlukan waktu yang cukup untuk menciptakan wanita…Padahal Allah swt bisa saja mengatakan “Kun Fayakun”…jadilah, maka jadilah…tetapi Allah swt Maha Bijaksana, memberikan pelajaran dan pengajaran kepada manusia bahwa apapun yang ingin dibuat harus tersedia waktu yang cukup dan butuh proses..
Malaikat menghadap Allah swt dan bertanya : ”Ya Allah, mengapa memerlukan waktu untuk menciptakan wanita…?”
Allah swt menjawab: “ Apakah kamu memperhatikan seluruh keistimewaan dan seluruh sifat yang ada pada ciptaan-Ku ini? Ciptaan ini harus memiliki lebih dari 200 organ yang selalu bergerak agar bisa menjalankan semua tugasnya. Ciptaan ini kelak harus mampu melayani suaminya, menjaga harta keluarganya dan menjadi ratu dirumah tinggalnya. Ciptaan ini kelak harus mampu membuat enak segala macam makanan yang dihidangkan. Dia harus kuat mengandung anak dan sanggup melahirkan berkali-kali. Dia harus memberikan cinta yang bisa menyembuhkan rasa sakit. Dia juga harus bisa melakukan segala sesuatu hanya dengan 2 tangannya.”
Malaikat terkejut dan berkata: “Hanya dengan 2 tangan??!?, ini adalah hal yang mustahil…”
Allah swt terus melanjutkan ciptaan-Nya, lalu berkata kepada malaikat, Allah swt berfirman: “Tunggulah sampai besok Aku menyelesaikan semuanya. Tunggulah sebentar! Ciptaan ini akan segera selesai. Dia ini akan selalu dekat dengan Aku. Dia bisa menyembuhkan dirinya saat jatuh sakit. Dia bisa bekerja sepanjang hari dan malam…”
Malaikat mendekati wanita yang sudah tercipta dan menyentuhnya, lalu bertanya kepada Allah swt: “Ya Allah, Engkau jadikan wanita ini sangat lembut!” Allah swt menjawab: “Ya, sesungguhnya dia sangat lembut, tetapi Aku jadikan dia sangat kuat. Kamu tidak bisa menggambarkan sampai dimana kekuatannya, dia mampu menanggung beban dan menahan diri untuk bersabar.”
Malaikat bertanya: “Apakah dia bisa berpikir?” Allah swt menjawab: “Tidak hanya berpikir, dia pandai mengambil hati dan pandai berbicara, dia bisa berdialog dan juga bisa berdebat.”
Malaikat menyentuh pipi wanita itu dan merasa asing, kemudian bertanya kepada Allah swt: “Ya Allah mengapa pipinya ranum dan berkilau…?” Allah swt menjawab: “Pipi itu bukan semata ranum dan berkilau. Disitu tersimpan air mata, dan disitu terletak banyak beban berat.” Malaikat bertanya: “Kenapa mengalirkan air mata?” Allah swt menjawab: “Air mata adalah satu-satunya cara melepaskan beban. Mengalirkan air mata adalah cara untuk mengungkapkan kesedihan, ketidaksenangan, pengaduan, kekecewaan, cinta, kebencian, kerinduan, kesendirian, kebahagiaan, dan segala macam rasa yang ada dalam dirinya….”





sumber:....EPilog Seorang Hamba....

Rabu, 16 Maret 2011

Etika dan Profesi

Diposting oleh zaki di 12.49 0 komentar
1. Perbedaan antara Teknik Informatika, Teknologi Informasi, Sistem Informasi, Sistem Komputer, dan Software-Engineering

Falkultas ilmu komputer adalah ilmu yang mempelajari, memahami dan mengembangkan ilmu komputer. Didalam falkultas ilmu komputer terdapat beberapa jurusan diantaranya Teknik Informatika, Teknologi Informasi, Sistem Informasi, Sistem Komputer, dan Software-Engineering. Adapun pengertiannya dan perbedaannya diantara jurusan berikut penjelasannya.

Teknik Informatika

Teknik Informatika merupakan suatu program yang cakupannya cukup luas, mulai dari fondasi teoritis mengenai perancangan algoritma, yaitu konsep dasar yang melandasi pengembangan perangkat lunak, sampai kepada penerapan mutakhir berupa aplikasi robotika, kecerdasan buatan, bio-informatika, dan topik-topik menarik lainnya.

Fokus kurikulum Ilmu Komputer dan Teknik Informatika seringkali lebih ilmiah dan teoritis, dan cukup banyak mengandung unsur matematika dan logika. Seorang lulusan Ilmu Komputer/Teknik Informatika memiliki kemampuan untuk merancang dan mengembangkan perangkat lunak yang canggih untuk menyelesaikan permasalahan yang rumit.

Teknologi Informasi

Teknologi informasi (Information Technology) biasa disingkat TI, IT atau infotech. Dalam Oxford English Dictionary (OED2) edisi ke-2 mendefenisikan teknologi informasi adalah hardware dan software, dan bisa termasuk di dalamnya jaringan dan telekomunikasi yang biasanya dalam konteks bisnis atau usaha.

Sistem Informasi

Sistem Informasi adalah suatu jurusan yang mempelajari tentang aplikasi komputer untuk mendukung operasi dari suatu organisasi: operasi, instalasi, dan perawatan komputer, perangkat lunak, dan data. Sistem Informasi Manajemen adalah kunci dari bidang yang menekankan finansial dan personal manajemen. Sistem Informasi Penjualan adalah suatu sistem informasi yang mengorganisasikan serangkaian prosedur dan metode yang dirancang untuk menghasilkan, menganalisa, menyebarkan dan memperoleh informasi guna mendukung pengambilan keputusan mengenai penjualan.

Lulusan dari program ini memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan industri saat ini, di mana pemanfaatan teknologi informasi sering menjadi kunci keunggulan sebuah organisasi.

Sistem komputer

Sistem komputer adalah suatu jurusan yang mempelajari tentang jaringan elektronik yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang melakukan tugas tertentu (menerima input, memproses input, menyimpan perintah-perintah, dan menyediakan output dalam bentuk informasi). Selain itu dapat pula diartikan sebagai elemen-elemen yang terkait untuk menjalankan suatu aktivitas dengan menggunakan komputer.

Komputer dapat membantu manusia dalam pekerjaan sehari-harinya, pekerjaan itu seperti: pengolahan kata, pengolahan angka, dan pengolahan gambar.

Elemen dari sistem komputer terdiri dari manusianya (brainware), perangkat lunak (software), set instruksi (instruction set), dan perangkat keras (hardware). Dengan demikian komponen tersebut merupakan elemen yang terlibat dalam suatu sistem komputer. Tentu saja hardware tidak berarti apa-apa jika tidak ada salah satu dari dua lainnya (software dan brainware).
Keahlian yang Ditawarkan pada jurusan Sistem Komputer

Networking & Telecomunication

Kemampuan tambahan dalam bidang perencanaan dan pengolahan system jaringan komunikasi data (wire & wireless).

Robotics dan Otomatisasi

Kemampuan analisis sistem dinamik, vision, dan intelegence untuk mengendalikan robot dan perangkat keras dalam industri.

Digital System

Kemampuan bidang rekayasa dan perancangan perangkat digital berbasiskan VLSI (Very Large Scale Integration).

Computer System Management

Kemampuan dalam perencanaan dan pengelolaan perusahaan / organisasi berbasiskan teknologi komputer.

Mobile Technology and Embedded System

Kemampuan merancang dan mengembangkan sistem yang terkait dengan mobile technology dan embedded system.

Software-Engineering

Software-Engineering adalah Ilmu yang mempelajari tehnik pembuatan software yang baik dengan pendekatan tehnik (Engineering ap­proach) dan Software-Engineering melakukan desain terhadap aplikasi yang dibuat oleh seorang programer, programer akan menerima instruksi dari seorang software engineering dalam melakukan pembuatan aplikasi semisal baiknya ini itunya dari aplikasi digimanain biar tampak lebih mudah digunakan oleh si user, Diharapkan lulusan Software-Engineering dapat mengelola aktifitas pengembangan software berskala besar dalam tiap tahapannya (software development life cycle).


2. Kompetensi apa yang harus dimiliki oleh seorang :
a. Network Designer
1. Kemampuan mengenai topologi jaringan.

2. Mengerti mengenai perangkat keras jaringan.

3. Memahami masalah Internet Protokol (IP).

4. Membuat halaman web dengan multimedia.

b. Network Administrator
1. Menghubungkan perangkat keras.

2. Melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network.

3. Memahami Routing

4. Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya.

5. Dapat mengelola network security.

6. Monitor network security.

c. Database Administrator
1. Dapat mengelola database.

2. Monitor database security.

d. Technician

1. Memahami organisasi dan arsitektur komputer.

2. Melakukan instalasi berbagai macam Sistem Operasi.

3. Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya.

e. Chip-Designer

1. Pemahaman komponen Chip.

2. Menguasai Bahasa pemrograman Chip.

3. Chip layout design.

4. Penggunaan Software tools untuk merancang system elektronik.


3. IT-Forensik, IT-Audit, dan Perbedaan keduanya

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik.

Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan.
Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.

Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik IT forensik:

* Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik penggugat ( dalam kasus perdata ).

* Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.

* Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.

* Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.

* Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.

TI Audit adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem komputer yang digunakan telah dapat melindungi aset milik organisasi, mampu menjaga integritas data, dapat membantu pencapaian tujuan organisasi secara efektif, serta menggunakan sumber daya yang dimiliki secara efisien (Weber, 2000). TI Audit sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain: Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science.

Pada dasarnya, TI Audit dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Pengendalian Aplikasi (Application Control) dan Pengendalian Umum (General Control). Tujuan pengendalian umum lebih menjamin integritas data yang terdapat di dalam sistem komputer dan sekaligus meyakinkan integritas program atau aplikasi yang digunakan untuk melakukan pemrosesan data. Sementara, tujuan pengendalian aplikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa data di-input secara benar ke dalam aplikasi, diproses secara benar, dan terdapat pengendalian yang memadai atas output yang dihasilkan.

Dalam audit terhadap aplikasi, biasanya, pemeriksaan atas pengendalian umum juga dilakukan mengingat pengendalian umum memiliki kontribusi terhadap efektifitas atas pengendalian-pengendalian aplikasi.


4. Multicore pada GPU-CUDA (Graphics CArd NVIDIA)

CUDA (Compute Unified Device Architecture) adalah arsitektur komputasi paralel yang dikembangkan oleh NVIDIA. CUDA adalah mesin komputasi dalam pemrosesan grafis NVIDIA unit (GPU) yang dapat diakses oleh pengembang perangkat lunak melalui varian dari bahasa pemrograman standar industri. Pemrogram digunakan (C dengan ekstensi NVIDIA dan pembatasan tertentu), yang dirancang khusus untuk eksekusi pada GPU.

Sebuah prosesor multi-core adalah komponen tunggal dengan 2 atau lebih prosesor yang sebenarnya, GPU (Graphics Processing Unit) didesain untuk menangani masalah kemacetan dalam menyediakan instruksi dan data agar ditangani oleh banyak prosesor, karena multi-core GPU menerapkan multi-processing dalam 1 paket fisik tinggal.
Sumber :

http://teknik-informatika.com/teknologi-informasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_komputer
http://en.wikipedia.org/
http://archive.kaskus.us/thread/2041107/
http://forum.vivanews.com/archive/index.php/t-5462.html
http://iwayan.info/Lecture/EtikaProfesi_S1/04a_ITForensik.pdf

Selasa, 30 November 2010

MANAJEMEN RESIKO BENCANA KEBAKARAN

Diposting oleh zaki di 02.23 0 komentar
A. LATAR BELAKANG
Provinsi Jawa Barat secara geografis, demografis, geologis, topografis dan hidrologis merupakan daerah yang rawan terhadap terjadinya bencana, baik bencana yang diakibatkan oleh faktor alam, non alam maupun bencana sosial.
Jumlah penduduk Jawa Barat tersebar di 26 Kab/Kota sehingga membawa konsekwensi besar bila terjadi bencana baik korban jiwa maupun harta benda.

Meningkatnya jumlah pertumbuhan penduduk secara alamiah dan arus migrasi yang tidak terkendali pada wilayah perkotaan, telah menyebarkan meningkatnya kebutuhan akan berbagai fasilitas perumahan, sarana perbelanjaan, hiburan, transportasi, serta fasilitas publik lainnya, tidak dapat disangkal bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat tidak selalu dibarengi dengan kesadaran akan pentingnya keamanan dan keselamatan dari ancaman bahaya kebakaran.

Penanganan bencana kebakaran yang ditimbulkan oleh alam, non alam atau ulah manusia harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu nulai dari “sebelum” pada “saat” dan “sesudah” terjadi bencana kebakaran.
Penanganan bencana kebakaran meliputi kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan memerlukan kecepatan dan ketepatan bertindak yang harus segera ditindaklanjuti.

Sejalan dengan itu, dalam rangka kesiapsiagaan pelaksanaan tugas aparat daerah dalam mitigasi bencana dan penanganan bahaya kebakaran harus dilakukan secara terpadu baik dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab/Kota, sampai dengan Provinsi harus berdasarkan pada pedoman prosedur tetap. Oleh karena itu “Pedoman Prosedur Tetap Mitigasi Bencana dan Penanganan Bahaya Kebakaran” ini mengatur tugas aparat Pemerintah Daerah di tingkat satun masing-masing.

B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud : Sebagai pedoman bagi aparat Pemerintah Daerah.
Tujuan : Terjalin koordinasi dan pengendalian yang efektif guna pelaksanaan tugas aparat Pemerintah Daerah dalam Bidang Mitigasi Bencana dan Penanganan Bahaya Kebakaran.

C. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.


BAB II
MITIGASI BENCANA KEBAKARAN

I. PENGERTIAN MITIGASI (PENGURANGAN)
- Mitigasi adalah salah satu hubungan positif antara dampak bencana-bencana dan pembangunan.
- Kebakaran adalah api yang tak terkendali.
- Mitigasi bencana kebakaran adalah salah satu upaya agar bahaya kebakaran tidak terjadi.
- Pengananan bahaya kebakaran adalah segala upaya pencegahan, peringatan dini, mitigasi, dan kesiapsiagaan ketika sebelum terjadi kebakaran, penanganan darurat melalui memadamkan api yang tak terkendali, pencarian, pertolongan, penyelamatan korban maupun harta benda dan pemberian bantuan pada saat terjadi kebakaran, serta pengungsian pemulihan mental, rehabilitasi dan rekontruksi sarana/prasarana/fasilitas fisik sosial/umum ketika sesudah terjadi kebakaran.
- Penanganan pengungsi adalah upaya yang ditujukan kepada pengungsi akibat kebakaran yang meliputi langkah-langkah penyelamatan, evakuasi, perlindungan, pemberian bantuan darurat, pemulihan mental, rehabilitasi dan rekontruksi sarana/prasarana/fasilitas fisik sosial/umum, pengembalian/pemulangan/pemindahan tempat kehidupan (Relokasi), serta Rekonsilidasi/Normalisasi sosial.
- Tanggap darurat adalah segala upaya yang dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu pada kondisi darurat dalam waktu relaltif singkat dengan tujuan untuk menolong dan menyelamatkan jiwa juga harta benda beserta lingkungannya sebagai akibat kebakaran.
- Rehabilitasi/Rekontruksi adalah segala upaya yang dilakukan agar kerusakan sarana/prasarana fasilitas fisik sosial/umum akibat kebakaran dapat berfungsi kembali.
- Pemulihan adalah segala upaya yang dilakukan agar trauma mental /fsikis/pikiran manusia dan masyarakat akibat kebakaran dapat pulih kembali.
Relokasi adalah suatu upaya untuk menempatkan/memukimkan kembali para pengungsi dari tempat penampungan sementara ketempat asal atau tempat/lokasi baru.

II. UPAYA MITIGASI BENCANA KEBAKARAN.
Menghadapi berbagai jenis bencana kebakaran yang terjadi, maka dilakukan upaya mitigasi dengan prinsip-prinsip bahwa :
1. Bencana adalah titik awal upaya mitigasi bagi bencana serupa berikutnya.
2. Upaya mitigasi itu sangat komplek, saling ketergantungan dan melibatkan banyak pihak.
3. Upaya mitigasi aktif lebih efektif dibandingkan upaya mitigasi pasif.
4. Sumber daya terbatas, maka prioritas harus diberikan kepada kelompok rentan.
5. Upaya mitigasi memerlukan pemantauan dan evaluasi yang terus menerus untuk mengetahui perubahan situasi.

Sedangkan strategi bencana kebakaran dapat dilakukan antara lain dengan :
1. Mengintegrasikan mitigasi bencana kebakaran dalam program pembangunan yang lebih besar.
2. Pemilihan upaya mitigasi harus didasarkan atas biaya dan manfaat.
3. Agar diterima masyarakat, mitigasi harus menunjukan hasil yang segera tampak.
4. Upaya mitigasi harus dimulai dari yang mudah dilaksanakan segera setelah bencana kebakaran terjadi.
5. Mitigasi dilakukan dengan cara meingkatkan kemampuan local dalam manajemen dan perencanaan.

MITIGASI BENCANA KEBAKARAN.
Dilakukan untuk mengurangi resiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana melalui :
1. Pelaksanaan penataan ruang.
2. Pengaturan pembangunan Infra struktur, Tata bangunan.
3. Penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan dan pelatihan.

LANGKAH-LANGKAH MITIGASI BENCANA KEBAKARAN.
1. Pastikan agar semua pintu keluar bebas dari bahan-bahan mudah terbakar.
2. Jangan biarkan sampah menumpuk.
3. Gunakan wadah yang tepat untuk menyimpan atau menuangkan bahan cair mudah terbakar.
4. Simpan cairan mudah terbakar ditempat aman dari sumber nyala api.
5. Pastikan kabel dan peralatan listrik tidak rusak.
6. Jangan memberi beban lebih pada sirkuit listrik.
7. Jangan menempatkan alat pemadam telah terpakai pada tempatnya, segera kirim alat pemadam api tersebut untuk diisi ulang.
8. Untuk mengatasi kebakaran, pasanglah cukup alat-alat pemadam api yang paling sesuai, pastikan alat pemadam ditempatkan secara tepat dan terpasang sesuai dengan Standar Australia 2444 atau berdasarkan peraturan tentang kebakaran dan bangunan setempat.
9. Rawat dan periksa semua peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran, alat-alat pemadam kebakaran dan hose reels secara teratur berdasarkan Standar Australia 1851 atau persturan tentang kebakaran dan peraturan bangunan setempat.




Narasumber: awang-budi-9025

Kamis, 28 Oktober 2010

MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH

Diposting oleh zaki di 18.12 0 komentar
I. Pendahuluan

Sepanjang tiga dekade terakhir, pertumbuhan dan perkembangan lembaga perbankan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di dunia internasional maupun di Indonesia. Konsep perbankan dan keuangan Islam yang pada mulanya di tahun 1970-an hanya merupakan diskusi teoritis, kini telah menjadi realitas faktual yang mencengangkan banyak kalangan.
Pada era modern ini, perbankan syariah telah menjadi fenomena global, termasuk di negara-negara yang tidak berpenduduk mayoritas muslim. Berdasarkan prediksi McKinsey tahun 2008[2], total aset pasar perbankan syariah global pada tahun 2006 mencapai 0,75 miliar dolar AS. Diperkirakan pada tahun 2010 total aset mencapai satu miliar dolar AS. Tingkat pertumbuhan 100 bank syariah terbesar di dunia mencapai 27 persen per tahun dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan 100 bank konvensional terbesar yang hanya mencapai 19 persen per tahun.

Di Indonesia, pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah juga tumbuh makin pesat. Krisis keuangan global di satu sisi telah membawa hikmah bagi perkembangan perbankan syariah. Masyarakat dunia, para pakar dan pengambil kebijakan ekonomi, tidak saja melirik tetapi lebih dari itu mereka ingin menerapkan konsep syariah secara serius.

Selain itu prospek perbankan syariah makin cerah dan menjanjikan. Bank syariah di Indonesia, diyakini akan terus tumbuh dan berkembang. Perkembangan industri lembaga keuangan syariah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Harapan tersebut memberikan suatu optimisme melihat penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini megalami pertumbuhan yang sangat pesat.[3]

Namun demikian masa depan dari industri perbankan syariah, akan sangat bergantung pada kemampuannya untuk merespons perubahan dalam dunia keuangan. Fenomena globalisasi dan revolusi teknologi informasi, menjadikan ruang lingkup perbankan syariah sebagai lembaga keuangan telah melampaui batas perundang-undangan suatu negara. Implikasinya adalah, sektor keuanganpun menjadi semakin dinamis, kompetitif dan kompleks. Terlebih lagi adanya tren pertumbuhan merger lintas segmen, akuisisi, dan konsolidasi keuangan, yang membaurkan risiko unik tiap segmen dari industri keuangan tersebut.

Lebih lanjut terdapat kecenderungan perkembangan sistem pencatatan, matematika keuangan dan inovasi teknik manajemen risiko yang tidak dapat diprediksi. Perkembangan tersebut disinyalir akan semakin menambah tantangan yang dihadapi oleh perbankan syariah, terutama dengan masuknya lembaga keuangan konvensional yang juga menawarkan produk-produk keuangan syariah.

Selain itu risiko menghadapi system keuangan global bukanlah kesalahan tentang kemampuan menciptakan laba, tetapi yang lebih penting adalah kehilangan kepercayaan dan kredibiliatas tentang bagaimana operasional kerjanya. Oleh karena itu perbankan syariah perlu membekali diri dengan kemampuan manajemen sistem operasi yang mutakhir untuk menyikapi perubahan lingkungan tersebut. Salah satu faktor utama yang dapat menentukan kesinambungan dan pertumbuhan industri perbankan syariah adalah, seberapa intens lembaga ini dapat mengelola risiko yang muncul dari layanan keuangan syariah yang diberikan.

Dalam kerangka itu, tulisan ini mencoba mendiskusikan beberapa isu yang berkaitan dengan manajemen risiko perbankan syariah, baik profil risiko maupun optimalisasi peran DPS (Dewan Pengawas Syari’ah).



II. Profil Risiko Perbankan Syariah

Kajian manajemen risiko memang tengah naik daun. Lembaga keuangan termasuk bank syariah, setidaknya telah mengakui bahwa mereka harus memperhatikan cara-cara untuk memitigasi risiko agar bisa tetap mempertahankan daya saing, profitabilitas, dan loyalitas nasabah. Oleh karena itu bank-bank tengah berselancar pada penerapan manajemen risiko yang merupakan proses berkesinambungan serta memakan banyak pikiran, tenaga, dan uang.

Dalam konteks penerapan manajemen risiko, pedoman yang dijalankan selama ini, dibuat hanya untuk bank-bank konvensional. Padahal pemain dalam bisnis perbankan dunia dan nasional tidak hanya bank konvensional, tetapi juga telah diramaikan oleh bank dengan prinsip syariah yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Maka bagaimana penerapan manajemen risiko pada bank-bank syariah?

Secara historis penerapan manajemen risiko pada bank, dalam hal ini BI sendiri baru mulai menerapkan aturan perhitungan capital adequacy ratio (CAR) pada bank sejak 1992.[4] Sementara itu, bank dengan prinsip syariah lahir pertama kali di Indonesia pada tahun yang sama. Jadi jika dilihat dari usia sistem perbankan syariah, hal ini merupakan tantangan yang berat. Bank syariahpun akan sangat sulit mengikuti konsep yang telah dijalankan perbankan konvensional dalam hal manajemen risiko, mengingat perbankan konvensional membutuhkan waktu yang panjang untuk membangun sistem dan mengembangkan teknik manajemen risiko .

Di Lain pihak, operasi bank syariah memiliki karakteristik dengan perbedaan yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan bank konvensional, sementara manajemen risiko juga harus diimplementasikan oleh bank syariah agar tidak hancur dihantam risiko. Oleh karena itu, apa yang dapat dilakukan? Cara yang paling cepat dan efektif adalah mengadopsi sistem manajemen risiko bank konvesional yang disesuaikan dengan karakteristik perbankan syariah. Inilah yang dilakukan BI sebagai regulator perbankan nasional yang akan menerapkan juga bagi perbankan syariah.

Dalam hal ini Islamic Financial Services Board (IFSB), telah merumuskan prinsip-prinsip manajemen risiko bagi bank dan lembaga keuangan dengan prinsip syariah. Pada 15 Maret 2005 yang lalu, exposure draft yang pertama telah dipublikasikan. Dalam executive summary draft tersebut dengan jelas disebutkan bahwa kerangka manajemen risiko lembaga keuangan syariah mengacu pada Basel Accord II (yang juga diterapkan perbankan konvensional) dan disesuaikan dengan karakteristik lembaga keuangan dengan prinsip syariah.[5]
Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.

Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing)[6] yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk[7] merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah. Karakteristik ini bersama-sama dengan variasi model pembiayaan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah.

Konsekuensinya, teknik-teknik yang digunakan untuk melakukan identifikasi, pengukuran, dan pengelolaan risiko pada bank syariah dibedakan menjadi dua jenis. Teknik-teknik standar yang digunakan bank konvesional, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, bisa diterapkan pada bank syariah. Beberapa di antaranya, GAP analysis, maturity matching, internal rating system, dan risk adjusted return on capital (RAROC).[8]

Di sisi lain bank syariah bisa mengembangkan teknik baru yang harus konsisten dengan prinsip-prinsip syariah. Ini semua dilakukan dengan harapan bisa mengantisipasi risiko-risiko lain yang sifatnya unik tersebut.
Survei yang dilakukan Islamic Development Bank (2001) terhadap 17 lembaga keuangan syariah dari 10 negara mengimplikasikan, risiko-risiko unik yang harus dihadapi bank syariah lebih serius mengancam kelangsungan usaha bank syariah dibandingkan dengan risiko yang dihadapi bank konvesional. Survei tersebut juga mengimplikasikan bahwa para nasabah bank syariah berpotensi menarik simpanan mereka jika bank syariah memberikan hasil yang lebih rendah daripada bunga bank konvesional.[9] Lebih jauh survei tersebut menyatakan, model pembiayaaan bagi hasil, seperti diminishing musyarakah, musyarakah, mudharabah, dan model jual-beli, seperti salam dan istishna’, lebih berisiko ketimbang murabahah dan ijarah.

Dalam pengembangannya ke depan, perbankan syariah menghadapi tantangan yang tidak ringan sehubungan dengan penerapan manajemen risiko ini seperti, pemilihan instrumen finansial yang sesuai dengan prinsip syariah termasuk juga instrumen pasar uang yang bisa digunakan untuk melakukan hedging (lindung nilai ) terhadap risiko. Oleh karena BI dan IFSB mengacu pada aturan Basel Accord II, maka pemahaman yang matang mengenai manajemen risiko bank konvensional akan sangat membantu penerapan manajemen risiko di bank syariah.



III. Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syari’ah

Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di perbankan syari’ah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank syariah sesuai dengan prinsip syariah. Karena pentingnya peran DPS tersebut, maka dua Undang-Undang di Indonesia mencantumkan keharusan adanya DPS tersebut di perusahaan syariah dan lembaga perbankan syariah, yaitu Undang-Undang UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian secara yuridis, DPS di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis.[10]

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Sejalan dengan itu, Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari’ah, pasal 32 menegaskan hal yang sama.[11]

Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut kedudukan DPS sudah jelas dan mantap serta sangat menentukan pengembangan bank syariah dan perusahaan syariah di masa kini dan masa mendatang.

Tetapi peran DPS tersebut belum optimal dalam menjalankan pengawasan syari’ah terhadap operasional perbankan syariah. sehingga berakibat pada pelanggaran syariah complience, maka citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat bisa menjadi negatif, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah bersangkutan.

Menurut hasil penelitian Bank Indonesia (2008) kerjasama dengan Ernst dan Young yang dibahas dalam seminar akhir tahun 2008 di Bank Indonesia, salah satu masalah utama dalam implementasi manajemen risiko di perbankan syariah adalah peran DPS yang belum optimal.[12] Pernyataan itu disimpulkan para peneliti sebagai kesenjangan utama manajemen risiko yang harus diperbaiki di masa depan.
Jenis manajemen risiko yang terkait erat dengan peran DPS adalah risiko reputasi yang selanjutnya berdampak pada displaced commercial risk, seperti risiko likuiditas dan risiko lainnya. Shanin A.Shayan CEO and Board Member of Barakat Foundation menyatakan bahwa, risiko terbesar menghadapi system keuangan global bukanlah kesalahan tentang kemampuan menciptakan laba, tetapi yang lebih penting adalah kehilangan kepercayaan dan kredibiliatas tentang bagaimana operasional kerjanya.[13]

Oleh karena itu peran DPS perlu dioptimalkan, agar mereka bisa memastikan segala produk dan sistem operasinal bank syariah benar-benar sesuai syariah. Untuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan syari’ah, anggota DPS harus memahami ilmu ekonomi dan perbankan dan berpengalaman luas di bidang hukum Islam. Dengan demikian kualifikasi menjadi anggota DPS harus memahami ilmu ekonomi dan keuangan serta perbankan serta expert di bidang syariah.

Namun sangat disayangkan, masih terdapat DPS yang belum memahami ilmu ekonomi keuangan dan perbankan. Selain itu mereka juga masih banyak yang tidak melakukan supervisi dan pemeriksaan akad-akad yang ada di perbankan syariah. Padahal menurut ketentuannya, DPS bekerja secara independen dan bebas untuk meninjau dan menganalisa pada semua kontrak dan transaksi.[14]

Mengacu pada kualifikasi DPS tersebut di atas, maka bank-bank syariah di Indonesia perlu melakukan restrukturisasi, perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik dan mengangkat DPS dari kalangan ilmuwan ekonomi Islam yang berkompeten di bidangnya. Hal ini mutlak perlu dilakukan agar perannya bisa optimal dan menimbulkan citra positif bagi pengembangan bank syariah di Indonesia

Pengalaman selama ini, bank-bank syariah di Indonesia mengangkat DPS, yakni orang yang sangat terkenal di ormas Islam atau terkenal dalam ilmu keislaman (bukan syariah), tetapi tidak berkompeten dalam bidang perbankan dan keuangan syariah. Realitas ini di satu sisi menguntungkan bagi manajemen perbankan syariah, karena mereka lebih bebas berbuat apa saja, karena pengawasannya sangat longgar.

Tetapi dalam jangka panjang hal ini justru merugikan gerakan ekonomi syariah, tidak saja bagi bank syariah bersangkutan tetapi juga bagi gerakan ekonomi dan bank syariah secara keseluruhan dan kemajuan bank syariah di masa depan. Karena itu, tidak aneh jika banyak masyarakat yang memandang bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional.

Tetapi harus diakui, bahwa sebagian DPS bank syariah sudah berperan secara optimal, meskipun masih lebih banyak yang belum optimal. Inilah yang harus ditangani Bank Indonesia, DSN MUI dan bank-bank syariah sendiri. Oleh karena itu, UU yang memposisikan DPS yang demikian strategis, harus diimplementasikan dengan tepat dan cepat. Untuk itu setiap manajemen bank syariah harus melakukan formalisasi peran dan keterlibatan DPS dalam memastikan pengelolaan risiko ketidakpatuhan atas peraturan dan prinsip syariah.



IV. Penutup

Dari paparan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

A. Kapasitas manajemen risiko yang efisien adalah bagaimana bank syariah mampu menempatkan posisi secara strategis dalam pasar global dengan mereduksi semua risiko. Tidak adanya sistem manajemen risiko yang sehat dan kuat dapat menghilangkan bank syariah dari kemampuannya dalam mengatasi risiko, dan dapat mengurangi kontribusi potensialnya.

B. Sumber daya yang memadai perlu dicurahkan untuk pengukuran dan identifikasi risiko serta pengembangan teknik-teknik manajemen risiko. Dalam hal ini, ada kebutuhan yang mendesak untuk mengkombinasikan pemahaman hukum syariah yang solid dengan pengetahuan teknik manajemen risiko modern yang kuat sehingga mampu mengembangkan mitigasi risiko yang inovatif.

C. Fungsi dan peran DPS di bank syariah, memiliki relevansi yang kuat dengan manajemen risiko perbankan syariah, yakni risiko reputasi, yang selanjutnya berdampak pada risiko lainnya seperti risiko likuiditas. Pelanggaran syariah complience yang dibiarkan atau luput dari pengawasan DPS, akan merusak citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah bersangkutan. Untuk itulah peran DPS di bank syariah harus benar-benar dioptimalkan, kualifikasi menjadi DPS harus diperketat, dan formalisasi perannya harus diwujudkan di bank syariah tersebut.





DAFTAR PUSTAKA



Agustianto, Evaluasi Bank Syari’ah 2008 dan Outlook Bank Syari’ah 2009. Dikutip dari http://www.kamusmalesbanget.com/content/EVALUASI-BANK-SYARIAH-2008-DAN- OUTLOOK-BANK-SYARIAH-2009. accsessed 16 Feb 2009 15:06:59 GMT



-----------DPS dan Manajemen Risiko Perbankan Syari’ah, Dikutip dari http://agustianto.niriah.com/2008/12/21/dps-dan-manajemen-risiko-bank-syariah/. Accsessed 4

Mar 2009 19:09:10 GMT



Greuning, H. and S. Bratanovic (2003), “Analyzing and Managing Banking Risk: A Framework for Assessing Corporate Governance and Financial Risk”, (2nd edition). World Bank Publication.



Khan & Ahmed (2001), “Risk Management: An Analysis of Issues in Islamic Financial Industry”. Occasional Paper no. 5. Islamic Research and Training Institute: Islamic Development Bank



Majalah ekonomi dan bisnis syari’ah SHARING, edisi 26 thn.III-Pebruari 2009



Tedy Fardiansyah Idris, Tantangan Manajemen Risiko Bank Syari’ah, dikutip dari InfoBankNews.com



Tariqullah Khan dan Habib Ahmed, Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah, penerjemah dan pengantar Ikhwan Abidin Basri, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008).



Undang-undang Nomer 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.



Undang-undang Nomer 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.








Narasumber: Rahmani Timorita Yulianti, Dra. MAg.
 

my story Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei