A. LATAR BELAKANG
Provinsi Jawa Barat secara geografis, demografis, geologis, topografis dan hidrologis merupakan daerah yang rawan terhadap terjadinya bencana, baik bencana yang diakibatkan oleh faktor alam, non alam maupun bencana sosial.
Jumlah penduduk Jawa Barat tersebar di 26 Kab/Kota sehingga membawa konsekwensi besar bila terjadi bencana baik korban jiwa maupun harta benda.
Meningkatnya jumlah pertumbuhan penduduk secara alamiah dan arus migrasi yang tidak terkendali pada wilayah perkotaan, telah menyebarkan meningkatnya kebutuhan akan berbagai fasilitas perumahan, sarana perbelanjaan, hiburan, transportasi, serta fasilitas publik lainnya, tidak dapat disangkal bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat tidak selalu dibarengi dengan kesadaran akan pentingnya keamanan dan keselamatan dari ancaman bahaya kebakaran.
Penanganan bencana kebakaran yang ditimbulkan oleh alam, non alam atau ulah manusia harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu nulai dari “sebelum” pada “saat” dan “sesudah” terjadi bencana kebakaran.
Penanganan bencana kebakaran meliputi kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan memerlukan kecepatan dan ketepatan bertindak yang harus segera ditindaklanjuti.
Sejalan dengan itu, dalam rangka kesiapsiagaan pelaksanaan tugas aparat daerah dalam mitigasi bencana dan penanganan bahaya kebakaran harus dilakukan secara terpadu baik dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab/Kota, sampai dengan Provinsi harus berdasarkan pada pedoman prosedur tetap. Oleh karena itu “Pedoman Prosedur Tetap Mitigasi Bencana dan Penanganan Bahaya Kebakaran” ini mengatur tugas aparat Pemerintah Daerah di tingkat satun masing-masing.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud : Sebagai pedoman bagi aparat Pemerintah Daerah.
Tujuan : Terjalin koordinasi dan pengendalian yang efektif guna pelaksanaan tugas aparat Pemerintah Daerah dalam Bidang Mitigasi Bencana dan Penanganan Bahaya Kebakaran.
C. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
BAB II
MITIGASI BENCANA KEBAKARAN
I. PENGERTIAN MITIGASI (PENGURANGAN)
- Mitigasi adalah salah satu hubungan positif antara dampak bencana-bencana dan pembangunan.
- Kebakaran adalah api yang tak terkendali.
- Mitigasi bencana kebakaran adalah salah satu upaya agar bahaya kebakaran tidak terjadi.
- Pengananan bahaya kebakaran adalah segala upaya pencegahan, peringatan dini, mitigasi, dan kesiapsiagaan ketika sebelum terjadi kebakaran, penanganan darurat melalui memadamkan api yang tak terkendali, pencarian, pertolongan, penyelamatan korban maupun harta benda dan pemberian bantuan pada saat terjadi kebakaran, serta pengungsian pemulihan mental, rehabilitasi dan rekontruksi sarana/prasarana/fasilitas fisik sosial/umum ketika sesudah terjadi kebakaran.
- Penanganan pengungsi adalah upaya yang ditujukan kepada pengungsi akibat kebakaran yang meliputi langkah-langkah penyelamatan, evakuasi, perlindungan, pemberian bantuan darurat, pemulihan mental, rehabilitasi dan rekontruksi sarana/prasarana/fasilitas fisik sosial/umum, pengembalian/pemulangan/pemindahan tempat kehidupan (Relokasi), serta Rekonsilidasi/Normalisasi sosial.
- Tanggap darurat adalah segala upaya yang dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu pada kondisi darurat dalam waktu relaltif singkat dengan tujuan untuk menolong dan menyelamatkan jiwa juga harta benda beserta lingkungannya sebagai akibat kebakaran.
- Rehabilitasi/Rekontruksi adalah segala upaya yang dilakukan agar kerusakan sarana/prasarana fasilitas fisik sosial/umum akibat kebakaran dapat berfungsi kembali.
- Pemulihan adalah segala upaya yang dilakukan agar trauma mental /fsikis/pikiran manusia dan masyarakat akibat kebakaran dapat pulih kembali.
Relokasi adalah suatu upaya untuk menempatkan/memukimkan kembali para pengungsi dari tempat penampungan sementara ketempat asal atau tempat/lokasi baru.
II. UPAYA MITIGASI BENCANA KEBAKARAN.
Menghadapi berbagai jenis bencana kebakaran yang terjadi, maka dilakukan upaya mitigasi dengan prinsip-prinsip bahwa :
1. Bencana adalah titik awal upaya mitigasi bagi bencana serupa berikutnya.
2. Upaya mitigasi itu sangat komplek, saling ketergantungan dan melibatkan banyak pihak.
3. Upaya mitigasi aktif lebih efektif dibandingkan upaya mitigasi pasif.
4. Sumber daya terbatas, maka prioritas harus diberikan kepada kelompok rentan.
5. Upaya mitigasi memerlukan pemantauan dan evaluasi yang terus menerus untuk mengetahui perubahan situasi.
Sedangkan strategi bencana kebakaran dapat dilakukan antara lain dengan :
1. Mengintegrasikan mitigasi bencana kebakaran dalam program pembangunan yang lebih besar.
2. Pemilihan upaya mitigasi harus didasarkan atas biaya dan manfaat.
3. Agar diterima masyarakat, mitigasi harus menunjukan hasil yang segera tampak.
4. Upaya mitigasi harus dimulai dari yang mudah dilaksanakan segera setelah bencana kebakaran terjadi.
5. Mitigasi dilakukan dengan cara meingkatkan kemampuan local dalam manajemen dan perencanaan.
MITIGASI BENCANA KEBAKARAN.
Dilakukan untuk mengurangi resiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana melalui :
1. Pelaksanaan penataan ruang.
2. Pengaturan pembangunan Infra struktur, Tata bangunan.
3. Penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan dan pelatihan.
LANGKAH-LANGKAH MITIGASI BENCANA KEBAKARAN.
1. Pastikan agar semua pintu keluar bebas dari bahan-bahan mudah terbakar.
2. Jangan biarkan sampah menumpuk.
3. Gunakan wadah yang tepat untuk menyimpan atau menuangkan bahan cair mudah terbakar.
4. Simpan cairan mudah terbakar ditempat aman dari sumber nyala api.
5. Pastikan kabel dan peralatan listrik tidak rusak.
6. Jangan memberi beban lebih pada sirkuit listrik.
7. Jangan menempatkan alat pemadam telah terpakai pada tempatnya, segera kirim alat pemadam api tersebut untuk diisi ulang.
8. Untuk mengatasi kebakaran, pasanglah cukup alat-alat pemadam api yang paling sesuai, pastikan alat pemadam ditempatkan secara tepat dan terpasang sesuai dengan Standar Australia 2444 atau berdasarkan peraturan tentang kebakaran dan bangunan setempat.
9. Rawat dan periksa semua peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran, alat-alat pemadam kebakaran dan hose reels secara teratur berdasarkan Standar Australia 1851 atau persturan tentang kebakaran dan peraturan bangunan setempat.
Narasumber: awang-budi-9025
Selasa, 30 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar